Dinas Dukcapil DKI Jakarta Tertibkan 92 Ribu NIK Warga

- 18 April 2024, 07:26 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /indonesia.go.id

KabarDKI.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan 92.493 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan ini.

Rinciannya, 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.

Baca Juga: Pasca Libur Lebaran, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ke-8 di Dunia

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penonaktifan 92.493 NIK warga Jakarta tersebut dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.

Ia menyampaikan, surat pengajuan penonaktifan dikirim ke Kemendagri sebagai instansi yang berhak melakukan penonaktifan.

“Ada 92 ribuan yang awal ini akan kita lakukan. Jadi ya minggu ini langsung dinonaktifkan,” ujar Budi, Rabu (17/4).

Baca Juga: Pergerakan Arus Balik ke Jakarta Masih Lengang H+3 Lebaran

Ia menyampaikan, NIK yang dinonaktifkan sementara tersebut dapat aktif kembali. Caranya, warga bersangkutan bisa datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat sehingga tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.

Budi menambahkan, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal. Petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga sebelum menonaktifkan NIK.

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x