Iuran Tapera, Kadin DKI Jakarta: Sebaiknya Bersifat Opsional

- 31 Mei 2024, 23:50 WIB
Iuran Tapera, Kadin DKI Jakarta: Sebaiknya Bersifat Opsional
Iuran Tapera, Kadin DKI Jakarta: Sebaiknya Bersifat Opsional /ilustrasi/

KabarDKI.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, menilai bahwa kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sedang menjadi perhatian publik sebaiknya bersifat opsional atau pilihan.

"Saya menilai kebijakan ini lebih baik bersifat opsional, tidak digeneralisir. Artinya pekerja yang ikut iuran Tapera adalah mereka yang belum memiliki rumah atau berencana memiliki rumah," kata Diana dalam keterangan di Jakarta, Jumat (31/5).

Sementara itu, bagi pekerja yang telah memiliki atau tengah mencicil rumah, maka tidak perlu ikut Tapera dan mendapat kewajiban membayar iuran. "Bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang mencicil rumah sebaiknya tidak usah ikut Tapera lagi," tambahnya.

Baca Juga: KSP Moeldoko: Tapera Bukan Potong Gaji tapi Tabungan

Menurut Diana, keharusan bagi pengusaha dan pekerja membayar iuran Tapera dikhawatirkan bisa menjadi beban dan memberatkan para pengusaha dan pekerja.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran dari Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menggencarkan sosialisasi terkait Tapera dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

Sosialisasi juga akan dilakukan oleh pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah yang ada di seluruh kabupaten/kota mengenai aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Baca Juga: Pj Gubernur Heru Budi dan Kadin Lakukan Penghijauan Waduk Jagakarsa

Adapun implementasi aturan Tapera, terutama terkait pemotongan upah untuk iuran Tapera, Kemnaker menyebutkan pemotongan itu tidak akan berlaku saat ini. Kemnaker tengah menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai mekanisme Tapera.

Namun, tenggat waktu peraturan tingkat menteri itu akan selesai, masih belum dapat dipastikan mengingat batas waktu maksimal untuk pendaftaran peserta tidak akan berlaku dalam waktu dekat. Batas waktunya adalah tahun 2027, periode saat perusahaan paling lambat melakukan pendaftaran kepesertaan berdasarkan aturan PP Nomor 21 Tahun 2024.***

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah