Mengenal Tugas dan Fungsi KPPS di Pemilu 2024 Beserta Gaji Petugas

- 30 Januari 2024, 10:20 WIB
Mengenal Tugas dan Fungsi KPPS di Pemilu 2024
Mengenal Tugas dan Fungsi KPPS di Pemilu 2024 /Tangkap layar kpu.go.id

KabarDKI.com - Mengenal tugas dan fungsi KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Pemilu 2024 sangat penting. Mengingat kelompok yang dibentuk memiliki tugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam Pemilu terdapat beberapa istilah yang mungkin sering kita dengar, namun jarang diketahui, salah satunya yakni KPPS. Berdasarkan laman PPID Bawaslu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di TPS.

Baca Juga: KPU Siap Kawal Pemilu 2024 Sukses

Tugas dan Fungsi KPPS

Lebih jelasnya lagi tugas dan fungsi KPPS terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9). Untuk tugas, wewenang, dan kewajiban tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3).

Pembentukan dan jumlah KPPS terdapat dalam Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS.

Dalam pelaksanaannya, anggota KPPS terdapat sebanyak tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Sementara anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Baca Juga: KPU DKI Jakarta Ingatkan Batas Akhir Pindah TPS 7 Februari, Ini 4 Kategori yang Dilayani

Gaji Petugas KPPU di Pemilu 2024

Berdasarkan aturan baru, gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x