Sutradara dan Tiga Ahli Hukum di Dirty Vote Dipolisikan

- 13 Februari 2024, 21:28 WIB
3 ahli hukum tata negara selaku pemeran utama film Dirty Vote, yaitu Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.
3 ahli hukum tata negara selaku pemeran utama film Dirty Vote, yaitu Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari. /X @Dandhy_Laksono/

KabarDKI.com - Dinilai melakukan pelanggaran Pemilu, empat orang yang terlibat dalam film dokumenter Dirty Vote dilaporkan ke polisi hari ini, Selasa (13/2). Laporan tersebut dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) ke Mabes Polri.

Keempat orang yang dilaporkan antara lain sutradara Dirty Vote Dandhy Dwi Laksono, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari. Tiga nama terakhir adalah ahli hukum yang terlibat dalam film dokumenter berdurasi nyaris 2 jam tersebut.

Baca Juga: Dirty Vote Trending di Media Sosial X, Film Dokumenter 3 Pakar Hukum Ungkap Rusaknya Demokrasi

"Kami berkonsultasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan 3 akademisi, Feri Amsari, Zainal Arifin Muhtar, dan Bivitri Susantri, serta Dandy Laksono, sealku sutradara," ujar Ketua Umum Foksi, M Natsir Sahib, dikutip dari Pikiran Rakyat.

"Karena justru di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu Capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu," tambahnya.

Baca Juga: Kapolres Siap Tindak Tegas Para Pengganggu Jalannya Pemilu

Film dokumenter Dirty Vote dirilis di Youtube pada tanggal 11 Februari 2024 lalu. Sejauh ini Dirty Vote sudah ditonton hingga lebih dari 7 juta viewers.***

Editor: Endah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x