Polemik RUU DKJ Temui Titik Terang, Gubernur Jakarta Tetap Lewat Jalur Pilkada

- 14 Maret 2024, 11:15 WIB
Polemik RUU DKJ Temui Titik Terang, Gubernur Jakarta Tetap Lewat Jalur Pilkada
Polemik RUU DKJ Temui Titik Terang, Gubernur Jakarta Tetap Lewat Jalur Pilkada /Dok. Antara/

KabarDKI.com - Polemik RUU DKJ menemukan titik terang, setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan sikap pemerintah pada rapat kerja dengan Baleg DPR dan DPD RI pada Rabu (13/3) kemarin. Mengingat mekanisme pemilihan kepala daerah Jakarta ditunjuk oleh Presiden.

Beredar dalam draf RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) yang mengatur penunjukan kepala daerah Jakarta oleh presiden. Bahkan Gubernur Jakarta bakal menjabat selama lima tahun.

Mendagri Tito Karnavian secara tegas menyatakan pemilihan kepala daerah khusus Jakarta tetap melalui Pilkada. "Tentang isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk,"ujar Tito.

Baca Juga: Setelah Jakarta Tidak Berstatus DKI Pemerintah Bentuk Dewan Regional untuk Urus DKJ


Merespons hal tersebut, anggota Baleg DPR RI Taufik Basari memberikan apresiasi dalam rapat. Betapa tidak, ada beberapa isu yang sebelumnya menjadi polemik dalam RUU DKJ dan kini menjadi clear.

”Nah, tadi apa yang disampaikan oleh Pak Menteri itu sangat baik, ada beberapa isu yang menjadi clear. Hal-hal seperti ini kan harus kita sisir, kalau ada lagi berarti itu butuh kita jawab juga supaya menjadi jelas atau ketika itu masih menjadi masalah kita harus carikan apa yang menjadi solusinya terkait dengan substansi dari RUU DKJ ini,” ujar kata Tobas dikutip dari laman resmi DPR RI.

Draf RUU DKJ Libatkan Masyarakat

Selain itu, Tobas menilai dalam mematangkan substansi terkait RUU DKJ perlu juga masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Sehingga dalam rapat, politisi NasDem itu juga meminta agar dapat dibukakan ruang seluas-luasnya jika ada masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait RUU DKJ.

Baca Juga: Nama-nama Mulai Muncul di Persaingan Pilkada DKI, Begini Kata Heru Budi Hartono

"Maka menurut saya penting juga kita tetap menerima masukan dari masyarakat. Apabila ada masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui RDPU dan sebagainya mungkin juga bisa buka ruangnya juga meskipun pembahasan di Panja juga bersifat terbuka dan fraksi-fraksi pun bisa menerima masukkan dari masyarakat," jelasnya.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x