DPR RI: Restorative Justice untuk Mario Tidak Tepat!

21 Maret 2023, 10:00 WIB
restorative justice untuk Mario Dandy dinilai DPR tidak tepat /PMJ News


KabarDKI.com - Upaya untuk restorative justice di kasus Mario Dandy terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dinilai DPR tidak tepat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai perbuatan Mario sudah sangat berbahaya dan keterlaluan. Sebab berakibat sangat fatal terhadap korban.

Apalagi, perbuatannya juga telah mengundang amarah publik yang begitu besar. Sahroni mendukung sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menutup peluang penerapan restorative justiceke anak mantan pejabat Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mario Dandy Satrio (MDS).

Baca Juga: Peluang Restorative Justice untuk Mario dan Shane Tertutup, Kata Kejati DKI

“Sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menutup peluang untuk diterapkannya restorative justice kepada Mario. Sebab kalau kita lihat, apa yang telah dilakukan pelaku sudah sangat keterlaluan dan secara langsung membahayakan nyawa korban. Jadi opsi restorative justice memang tidak tepat jika diberlakukan untuk Mario,” kata Sahroni, seperti dikutip dari laman DPR RI, Selasa (21/3/2023).

Sebelumnya, diberitakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menawarkan restorative justice kepada AG (15) yang masih di bawah umur, karena mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan.

Namun hal tersebut telah ditolak oleh pihak keluarga korban. Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mengakui bahwa mekanisme penawaran restorative justice telah diatur di dalam hukum Indonesia. Ia menegaskan, penerapan restorative justice harus berdasarkan ketersediaan kedua belah pihak, tanpa paksaan, dan mendapat rekomendasi dari sisi penegak hukum.

“Restorative justice memang merupakan opsi yang tersedia di dalam aturan hukum. Namun penawaran restorative justice oleh penegak hukum memang harus dilakukan secara bijak dan disertai pertimbangan yang matang. Tidak boleh ada pemaksaan dalam prosesnya. Karena restorative justice ini di satu sisi sangat baik, tetapi terkadang sangat riskan dalam penerapannya,” jelasnya.

Baca Juga: Sosok Timothy Ronald Terkuak? Jangan Mau Dibohongi Konten Anak SMA

Sahroni memastikan proses hukum akan terus berlanjut lantaran keluarga korban telah menolak penawaran restorative justice terhadap AG (15) yang sempat ditawarkan oleh Kejati DKI Jakarta.

“Jadi karena kemarin penawaran restorative justice dari Kejati terhadap AG sudah ditolak oleh pihak keluarga korban, maka proses hukum akan dipastikan terus berlanjut, tidak ada yang berubah,” pungkasnya.***

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler