Peluang Restorative Justice untuk Mario dan Shane Tertutup, Kata Kejati DKI

- 17 Maret 2023, 18:00 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) tertutup peluang untuk restorative justice
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) tertutup peluang untuk restorative justice /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.



KabarDKI.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17 tahun) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19 tahun).

Tertutupnya peluang restoractive justice untuk Mario Dandy dan Shane itu karena penganiayaan yang dilakukan keduanya menyebabkan korban, David terluka berat.

Baca Juga: Sosok Timothy Ronald Terkuak? Jangan Mau Dibohongi Konten Anak SMA

"Kedua tersangka MDS dan S tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif  karena mengakibatkan korban tidak sadar atau luka berat sampai saat ini," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyanm, Jumat 17 Maret 2023.

Ia menambahkan kondisi korban masih belum sadarkan diri, maka ancaman hukuman lebih dari batas maksimal keadilan restoratif. Apalagi, Penuntut Umum bisa memberikan hukuman yang berat atas perbuatan keji yang telah dilakukan.
 
Menurut Ade, keadilan restoratif  baru bisa terwujud jika korban atau keluarga memberikan maaf kepada tersangka. Namun jika tidak ada maka keadilan restoratif  tidak bisa dilaksanakan.
 
Meski begitu, Kejati DKI Jakarta memberikan peluang diversi kepada AG (15), anak yang berkonflik untuk mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
 
Akibat perbuatan yang dilakukan AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, namun berupaya damai tentu kembali kepada keputusan korban maupun keluarga.

Baca Juga: Sering Berkelit, Kini Teddy Minahasa Akui Perintahkan Dody Tukar Sabu dengan Tawas
 
"Kejati DKI Jakarta bersama tim penuntut umum mendatangi rumah sakit D sebagai bentuk simpati penegak hukum sekaligus memastikan perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman berat," paparnya.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa tersangka MDS dan SL pelaku penganiayaan terhadap D (17) secara psikolog forensik melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia.

"Melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS dan satu lagi adalah tersangka SL,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo menambahkan pemeriksaan yang dilakukan tersebut untuk mendalami dan mengkaji perilaku para tersangka dalam kaitan penanganan proses hukum.
 
Mantan Kabid Humas Jawa Timur tersebut juga menjelaskan psikolog forensik ini meliputi otopsi forensik, kemudian melalui keahlian spesifik dalam proses penegakan hukum menerapkan metode psikologi pada proses penyidikan.

Trunoyudo juga menambahkan pemeriksaan psikolog forensik juga telah dilakukan oleh Apsifor terhadap anak AG (15).***

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x