Ida Fauziyah Luncurkan Kepmenaker No.88 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

1 Juni 2023, 18:25 WIB
Ida Fauziyah Luncurkan Kepmenaker No.88 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja /Instagram Ida Fauziyah

KabarDKI.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyambut gembira dengan diluncurkannya Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Langkah ini dilakukan guna membangun komitmen perusahaan atau tempat bekerja.

Memang, komitmen perlindungan kepada pekerja mesti dibuat oleh pengusaha, manajemen perusahaan, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah dengan regulasinya. Praktis ini menjadi aman dari upaya segala bentuk pelecehan seksual di tempat kerja, menurut Menteri Ida Fauziyah.

Baca Juga: Mitigasi Keselamatan Jurnalis di Indonesia, Ternyata Tingkat Kekerasan Terhadap Insan Pers Meningkat

Momen 1 Juni 2023, Menteri Ida Fauziyah bersama Asosiasi pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh meluncurkan Kepmenaker No. 88 Tahun 2023.

Sejatinya pemerintah telah mengeluarkan SE Menakertrans No. 03//MEN/IV/2011 untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan.

Namun guna melengkapi dan memperkuat SE tersebut, pemerintah akan menaikkan status menjadi Kepmenaker tentang pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja.

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan Perppu Cipta Kerja


Menteri Ida Fauziyah Luncurkan Kepmenaker No.88 Tahun 2023

 

Instagram Menaker Ida Fauziyah soal Kepmenaker No.88 Tahun 2023 Instagram Ida Fauziyah

 

"Senang sekali hari ini saya bersama Asosiasi pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh, bersama-sama meluncurkan Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Selain peluncuran, juga dilakukan deklarasi tripartit sebagai wujud keseriusan dalam mengawal pelaksanaan Kepmenaker ini," tulis Ida Fauziyah dikutip KabarDKI dari laman Instagram @idafauziyahnu, Kamis 1 Juni 2023.

"Semoga Kepmenaker ini dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondisif, harmonis, aman dan nyaman, bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja," tutupnya.***

Editor: Tatang Adhiwidharta

Tags

Terkini

Terpopuler