Mario Dandy Pindah ke Lapas Salemba, Kuasa Hukum Tahu dari Media Massa

6 Juni 2023, 14:41 WIB
Mario Dandy Pindah ke Lapas Salemba, Kuasa Hukum Tahu dari Media Massa /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

KabarDKI.com - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga mengaku kepindahan sang klien dari Lembaga permasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta Timur ke Lapas Salemba, Jakarta Selatan pada Selasa 30 Mei 2023 dari media massa.

"Saya baru tahu dari media massa," kata Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Andreas Nahot Silitonga di PN Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023.

Lantas pihaknya menanyakan kepada jaksa melalui pesan singkat daring WhatsApp terkait mengenai alasan kepindahan Mario ke Lapas Salemba yang baru dibalas beberapa hari setelahnya.

 Baca Juga: AG Kekasih Mario Dandy Divonis Hakim 3 Tahun 6 Bulan di LPKA

"Dijawab jaksa dari rutannya sendiri bahwa Mario harus dipindahkan karena masalah tingkat okupansi yang sangat tinggi di Cipinang," katanya.

Apalagi, menurutnya, Mario Dandy masuk ke dalam sel tahanan yang sama dengan tahanan lain dalam ruangan berukuran 3x3 meter berisi sepuluh orang.

Dengan demikian, pihaknya menegaskan sang klien sama sekali tidak menerima perlakuan istimewa maupun berada di sel khusus.

"Tidak ada itu yang namanya 'priveledge' (hak istimewa). Kami hadir di sini bersama pelaku lain untuk mencari keadilan juga," paparnya.

 Baca Juga: DPR RI: Restorative Justice untuk Mario Tidak Tepat!

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas (19 tahun) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17 tahun) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Editor: Tatang Adhiwidharta

Tags

Terkini

Terpopuler