AG Kekasih Mario Dandy Divonis Hakim 3 Tahun 6 Bulan di LPKA

- 11 April 2023, 22:43 WIB
AG Kekasih Mario Dandy Divonis Hakim 3 Tahun 6 Bulan di LPKA
AG Kekasih Mario Dandy Divonis Hakim 3 Tahun 6 Bulan di LPKA /PMJ News


KabarDKI.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG kekasih Mario Dandy akibat terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David. AG yang berusia 15 tahun memiliki hubungan dengan kekasihnya untuk menganiaya.

"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

 Baca Juga: Diversi Gagal, AG Kekasih Mario Dandy Ajukan Eksepsi atas Kasus Penganiayaan David



Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani AG dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan yakni tigak tahun enam bulan.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan antara lain untuk memberatkan, korban David sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal-hal yang meringankan, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan dan memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

Diketahui atas perbuatannya, AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum. Vonis atau putusan sidang dibacakan majelis hakim disaksikan jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa anak AG dan pengacara korban D.

Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak. Sebelumnya, kejaksaan berencana menghadirkan anak AG pada sidang putusan kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin pukul 14.00 WIB.

 Baca Juga: Kuasa Hukum: Arogansi Mario Dandy Satrio Mencapai Langit Ketujuh



"Kami dapat informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa nanti terdakwa AG akan dihadirkan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Senin.

Selain itu, awak media bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang.

"Peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan mengacu pada pasal 61 ayat 2 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers," tambahnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG  ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap David.***

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x