Imigrasi Bali Tindak 63 Pelanggaran yang Dilakukan WNA, 43 Bule Dideportasi

- 17 Maret 2023, 14:55 WIB
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan (tengah)
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan (tengah) /Antara/

Kabardki.com - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Barron Ichsan mengatakan bahwa pihaknya melakukan penindakan sebanyak 63 pelanggaran yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA).

Baron menyampaikan, jumlah pelanggar itu terjadi selama periode Januari hingga pertengahan Maret 2023.

Baron mengungkapkan sebagian besar pelanggaran WNA tinggal di Bali melebihi masa berlaku visanya (overstay) selama lebih dari 60 hari dan mereka yang overstay kurang dari 60 hari, tetapi mampu membayar denda.

"Dari 63 (pelanggaran) ini, 20 kasus WNA bayar denda, sementara yang sudah dideportasi ada 43 kasus," kata Barron Ichsan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (17/3), dikutip dari Antara.

Barin menjelaskan WNA terbanyak melakukan pelanggaran berasal dari Rusia, disusul warga asal Inggris.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai tercatat paling banyak menindak pelanggaran administrasi keimigrasian oleh WNA dengan total 33 kasus, kemudian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ada 18 kasus, dan Kantor Imigrasi Singaraja 12 kasus.

Sementara itu, pada semester II tahun 2022, yaitu saat perbatasan mulai dibuka untuk kunjungan WNA, Imigrasi di Bali menangani sebanyak 194 kasus pelanggaran oleh WNA yang sanksinya deportasi.

Kasus pelanggaran juga masih didominasi oleh WNA yang tinggal melebihi masa berlaku visanya.

Editor: Rashif Usman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x