Dear Pekerja, THR Lebaran Paling Lambat Dibayar H-7 Kata Menaker

- 27 Maret 2023, 16:07 WIB
THR Lebaran Paling Lambat Dibayar H-7 Kata Menaker
THR Lebaran Paling Lambat Dibayar H-7 Kata Menaker /


KabarDKI.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan mewajibkan perusahaan swasta untuk membayarkan THR Lebaran kepada pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Menaker mengatakan aturan soal pembayaran THR Lebaran akan disampaikannya dalam konferensi pers pada Selasa 28 Maret 2023 besok.

Agar tidak ada keterlambatan, Menaker Ida Fauziyah menjanjikan akan mengawasi secara optimal THR Lebaran Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga: Jadwal Cuti Ditambah Presiden Jokowi, Cek Tanggalnya di Sini

"Ya, itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan, pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR,” ujar Ida Fauziyah.

Menaker Ida mengatakan akan menandatangani Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H pada Selasa 28 Maret 2023 dan akan langsung mengumumkannya ke publik.

“Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Jadi besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR,” ujarnya.

Ida masih enggan memerinci mengenai ketentuan detail pembayaran THR yang tercantum dalam SE tersebut. Ia akan mengatakan besok, segala ketentuan mengenai pembayaran THR akan dijelaskan secara terperinci.

Kendati demikian, Menaker Ida menjelaskan bahwa jangka waktu paling lambat badan usaha membayar THR adalah masih sama dengan ketentuan pada 2022 yakni H-7.

Baca Juga: Tema Ceramah Ramadhan Melihat Keutamaan Bulan Puasa Dibanding yang Lainnya

"Ya H-7. Saya kira besok akan diumumkan," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Praktis, jika mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan jika terjadi keterlambatan pembayaran.***

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x