Warga Nigeria itu diketahui bernama Augustus Nwambara (32 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, terancam penjara minimal lima tahun karena menyerang lansia berinisial N (55) dan RD (58).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakut AKBP Iver Son Manossoh mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, didapati adanya luka tusukan benda tajam pada seorang lansia yang diserang AN. WNA Nigeria yang mengamuk itu melukai korbannya hingga mengalami luka berat sehingga perlu menjalani perawatan di rumah sakit.
Sementara satu lansia lagi mengalami luka lebam pada bagian di bagian kepala, pipi dan wajah, diduga akibat serangan dengan tangan dan kaki tersangka. Menurut Iver, WNA Nigeria, Augustus Nwambara mengaku mengambil pisau dari unit milik seorang korbannya.
Baca Juga: 2 Pelaku Penganiayaan di Palmerah Berhasil Diringkus Polres Jakbar
Kedua korban mendapat penganiayaan diduga karena tersangka mabuk. Polisi masih memeriksa penyebab mabuknya tersangka berasal dari minuman beralkohol, obat-obatan atau narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Kronik Kejadian WNA Nigeria Mengamuk
Adapun kejadian penganiayaan itu terjadi pada Jumat pukul 18.43 WIB. Ketika itu, tersangka sudah berada di lantai 20 apartemen tersebut. Dua korban juga sudah berada di apartemen karena memang para ibu-ibu lansia ini merupakan penghuni apartemen.
Malam itu, korban pertama mendengar ada suara yang diduga seseorang menendang pintu tidak jauh dari unit kamar tempat tinggal korban pertama.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Buka Suara Terkait Penganiayaan Brutal oleh Anak Polisi