Mario Dandy Pindah ke Lapas Salemba, Kuasa Hukum Tahu dari Media Massa

- 6 Juni 2023, 14:41 WIB
Mario Dandy Pindah ke Lapas Salemba, Kuasa Hukum Tahu dari Media Massa
Mario Dandy Pindah ke Lapas Salemba, Kuasa Hukum Tahu dari Media Massa /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

 Baca Juga: DPR RI: Restorative Justice untuk Mario Tidak Tepat!

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas (19 tahun) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17 tahun) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x