KemenkopUKM dan Ombudsman Buka Posko Pengaduan untuk Tingkatkan Akses KUR

- 31 Agustus 2023, 13:21 WIB
KemenkopUKM dan Ombudsman Buka Posko Pengaduan untuk Tingkatkan Akses KUR
KemenkopUKM dan Ombudsman Buka Posko Pengaduan untuk Tingkatkan Akses KUR /

KabarDKI.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Ombudsman berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik bagi koperasi dan pelaku UMKM salah satunya dengan membuka Posko Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan untuk meningkatkan akses layanan dan kualitas penyaluran KUR.

"Harapannya, akan semakin banyak pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang lebih mudah mengakses KUR dan bisa memanfaatkan pembiayaan yang ada. Ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas para pelaku usaha," kata Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman KemenKopUKM dengan Ombudsman RI tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik pada Urusan Pemerintahan di Bidang Koperasi dan UKM, di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Bantu Sejahterakan Nelayan, MenKopUKM Resmikan SPBUN Di Pekalongan

Pada acara yang juga dihadiri para direksi bank-bank penyalur KUR, Arif menyebutkan, penandatanganan MoU dengan Ombudsman ini menjadi penting untuk memastikan tercapainya penyaluran KUR yang tepat sasaran. Sehingga, pengawasan menjadi salah satu faktor penting yang perlu diutamakan.

“Melalui penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan bisa tergambarkan kondisi riil berbasis pengaduan masyarakat mengenai realisasi penyaluran dan ketepatan sasaran program KUR bagi pelaku UMKM,” ujar SesmenKopUKM.

Begitu juga dengan layanan publik di bidang koperasi dan UMKM, khususnya yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama terkait KUR, Arif berharap hal ini bisa diimplementasikan dengan lebih baik.

Baca Juga: Desty Bekali UMKM Indonesia di Panggung Konferensi ISSE 2023

Arif menjelaskan, melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah telah memutuskan kebijakan Program KUR tahun 2023 agar dapat meningkatkan daya saing pelaku UMKM. Bahkan, dalam aturan tersebut turut mengatur ketentuan sanksi bagi penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta.

“Bagi penyalur KUR yang mengenakan agunan tambahan pada plafon sampai dengan Rp100 juta, akan dikenai sanksi berupa subsidi bunga/marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga/marjin yang telah dibayarkan,” kata Arif.

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah