KKP Tangkap 3 Kapal Pelaku Pengangkatan BMKT Ilegal

- 8 November 2023, 18:41 WIB
KKP Tangkap 3 Kapal Pelaku Pengangkatan BMKT Ilegal
KKP Tangkap 3 Kapal Pelaku Pengangkatan BMKT Ilegal /Dok. KKP

"Pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dengan melakukan penyegelan atas BMKT yang telah diangkat. Selanjutnya akan dilakukan kajian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penetapan status BMKT, apakah termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau bukan ODCB, sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam", tutur Adin.

Sebagaimana diketahui, BMKT merupakan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik BMKT di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi BMKT.***

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah