KKP Dorong Eksportir Udang Garap Pasar Non AS

- 21 Januari 2024, 19:32 WIB
KKP Dorong Eksportir Udang Garap Pasar Non AS
KKP Dorong Eksportir Udang Garap Pasar Non AS /Dok.KKP

Sementara Ketua SCI, Haris Muhtadi mendukung penuh upaya strategis KKP dalam menguatkan industri udang dalam negeri. Dia pun mengapresiasi langkah Menteri Trenggono dalam menyikapi tuduhan anti dumping dan countervailing duties (CVD) terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat.

"Terima kasih atas keberpihakan KKP terhadap industri udang nasional, semoga ini menjadi langkah positif bagi kita semua," tuturnya.

Petambak udang yang tergabung dalam Shrimp Club Indonesia (SCI) menyambut positif langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menyikapi tuduhan anti dumping (AD) dan countervailing duties (CVD) terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat.

Baca Juga: KKP Warning Minta Pelaku Usaha untuk Taati Ketentuan Pemanfaatan Ikan Dilindungi

Mereka pun optimis industri udang akan terus bergerak mengingat pasar udang dunia mencapai USD 31 miliar pada tahun 2022 dan tumbuh positif 8% per tahun pada periode 2018-2022.
Dalam kesempatan ini, Haris mengusulkan promosi tematik udang, seperti melalui bazar, festival kuliner, pameran, dan temu bisnis.

"Mungkin dapat dipertimbangkan kegiatan bersama, antara KKP dengan SCI, antara lain melalui forum bisnis antara pengusaha udang Indonesia dengan buyers dari target pasar baru skala internasional," tutupnya.

Sebelumnya, KKP telah menyiapkan sejumlah langkah strategis menghadapi tuduhan anti dumping (AD) dan countervailing duties (CVD) terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat dari American Shrimp Processors Association (ASPA) melalui petisi pada tanggal 25 Oktober 2023.

Cakupan udang asal Indonesia yang dikenakan petisi meliputi seluruh udang tropis beku, tidak termasuk udang segar dan udang breaded. Tuduhan CVD tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, tetapi juga Vietnam, Ekuador dan India, sementara tuduhan AD ditujukan kepada Indonesia dan Ekuador.

Berdasarkan Sunset Reviews tahun 2022, sampai saat ini terdapat 4 negara yang masih dikenai Bea Masuk Anti Dumping, yaitu China dengan bea maksimum sampai dengan 112,81%, India sampai dengan 110,9%, Thailand sampai dengan 5,34%, dan Vietnam sampai dengan 25,76%.***

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah