Rincian Batas Barang Bawaan yang Ditetapkan Bea Cukai Soekarno-Hatta

- 15 Maret 2024, 17:30 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo /Azmi Samsul Maarif/ANTARA

KabarDKI.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi mengetuk palu soal peraturan baru yang membatasi barang bawaan penumpang ketika pulang dari luar negeri.

Mengutip dari Antara, ada beberapa barang yang jumlahnya dibatasi. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, barang-barang tersebut antara lain:

1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per orang
2. Tas dibatasi 2 buah per orang
3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi hanya 5 potong saja per orang
4. Elektrobik dibatasi 5 unit saja dengan total nilai FOB 1.500 US Dollar per penumpang
5. Telepon seluler, handlheld, dan komputer tablet dibatasi 2 buah per penumpang dalam kurun waktu 1 tahun.

Menurut Gatot jika memang ada penumpang yang membawa barang melebihi batas yang ditentukan, maka pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta akan mengenakan biaya impor.

"Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja," kata Gatot.***

Editor: Endah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x