BNN RI Musnahkan 199,3 Kilogram Ganja Siap Edar, Hasil Ungkap Kasus di Aceh

- 2 April 2024, 21:30 WIB
BNN Musnahkan 200 Kilogram Ganja Siap Edar, Hasil Ungkap Kasus di Aceh
BNN Musnahkan 200 Kilogram Ganja Siap Edar, Hasil Ungkap Kasus di Aceh /Dok. Humas BNN RI

KabarDKI.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Selasa (2/3). Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 199.370,1 gram ganja. Ini kali ke 3 BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti sepanjang tahun 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di kawasan Sigli, Provinsi Aceh dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang. Total barang bukti yang disita sebanyak 200.025,1 gram ganja.

Sebelum dilakukan pemusnahan, telah disisihkan 655 gram ganja guna kepentingan Uji Laboratorium di persidangan. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim BNN RI di lapangan, yang mengindikasikan adanya aktivitas pengiriman narkotika jenis ganja di kawasan Indrapuri, Aceh Besar.

Baca Juga: BNN Razia Rumah Indekos Eksklusif di Yogyakarta, 4 Orang Positif

Diketahui, pada Sabtu, 2 Maret 2024, pukul 5.30, Tim BNN RI melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap pengendara yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Awalnya pengendara berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam hutan dengan cara melempar barang bukti ke jalan serta meninggalkan mobilnya di pinggir jalan.

Tak selang berapa lama, tim berhasil menangkap tersangka berinisial MR di kediamannya dan membawanya ke lokasi kejadian. Di TKP pertama, Tim BNN menemukan 6 karung ganja kering dengan berat total 132.125,1 gram.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, tim melakukan pengembangan yang mengarah pada penemuan lokasi penyimpanan ganja lainnya di kawasan Indrapuri. Di lokasi kedua inilah, tim berhasil mengamankan tambahan 6 karung ganja basah, menjadikan total barang bukti yang diamankan sebanyak 200.025,1 gram ganja.

Upaya BNN tak sampai disitu, pengembangan kembali dilakukan. Tim BNN berhasil kantongi satu nama narapidana Lapas Rajabasa berinisial RF yang berperan sebagai pemesan barang dan pengendali kurir.

Baca Juga: Kepala BNN RI Marthinus Hukom: Angka Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika Turun di 2023

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x