Tak Mampu Bayar Pinjol Harus Lapor ke Mana? Cek di Sini

- 24 Juni 2024, 09:43 WIB
Tak Mampu Bayar Pinjol Harus Lapor ke Mana? Cek di Sini
Tak Mampu Bayar Pinjol Harus Lapor ke Mana? Cek di Sini /IST

KabarDKI.com - Tak mampu bayar pinjol, kita harus lapor ke mana? pertanyaan ini lahir dari pikiran orang yang terjerat utang. Mengingat, banyak sekali nasabah merasa dirugikan karena bunga yang besar dari pinjaman online tersebut.

Tak mampu bayar pinjol sudah menjadi risiko bagi nasabah yang kesulitan masalah keuangan. Bahkan untuk keperluan perut saja, bisa terabaikan gara-gara memikirkan masalah utang.

Jadi apabila tak mampu bayar pinjol, kita harus lapor ke mana? so, kamu tak perlu khawatir karena ketika terancam gagal bayar atau galbay, ada beberapa lembaga yang bisa dihubungi untuk membantu permasalahan utang.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Pinpri Alias Pinjaman Pribadi yang Rawan Penipuan

Tak Mampu Bayar Pinjol Harus Lapor ke Mana?

Ketika tak mampu bayar pinjol, kita sebaiknya melapor ke mana? menukil dari berbagai sumber, kita harus mengetahui apakah layanan pinjol yang digunakan merupakan pinjaman online yang terdaftar atau tidak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, jika tidak terdaftar alias pinjol ilegal, sebaiknya buat laporan ke OJK.

Lalu, debitur yang melalukan galbay atau gagal bayar pinjol dari pinjol ilegal wajib melapor pada pihak kepolisian. Sebab, pinjol tak berizin bakal menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan. Jadi dengan bantuan polisi, nasabah akan mendapat perlindungan.

Selain itu, bagi nasabah yang terjerat pinjaman online ilegal dianjurkan melapor ke Kementerian Komunikasi (Kominfo). Praktis, bisnis layanan pinjol ilegal ini akan dapat diblokir oleh pemerintah.

Baca Juga: Pinjol itu Rentenir Online yang Memudahkan Sekaligus Meresahkan

Apabila, debitur tidak sanggup bayar pinjaman online dari pinjol legal yang terdaftar OJK, maka hanya perlu melapor ke OJK. Pasalnya, selaku otoritas, mereka memiliki program restrukturisasi yang dapat membantu masyarakat untuk bisa melunasi seluruh pinjamannya.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah