OJK Luncurkan SPRINT untuk Dorong Langkah Positif Ekosistem Kripto di Indonesia

- 24 Juni 2024, 12:05 WIB
Dorong Langkah Positif Ekosistem Kripto di Indonesia, OJK Luncurkan SPRINT
Dorong Langkah Positif Ekosistem Kripto di Indonesia, OJK Luncurkan SPRINT /Dok.OJK

KabarDKI.com - Otoritas Jasa keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk mendukung perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa aplikasi SPRINT bertujuan mempercepat komunikasi antara OJK dan penyelenggara ITSK. “Aplikasi ini memudahkan pengajuan permohonan ke Regulatory Sandbox serta pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK di OJK,” ujar Hasan.

Dengan SPRINT, Hasan berharap proses perizinan bagi penyelenggara ITSK dapat dimonitor dengan baik dan dilaksanakan secara lebih cepat, mudah, serta efisien. Berdasarkan hasil uji coba sandbox yang dilakukan oleh OJK, model bisnis seperti Innovative Credit Scoring (ICS) dan Agregasi Informasi Produk dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) telah ditetapkan sebagai objek pengaturan dan pengawasan OJK, khususnya di bidang IAKD.

Baca Juga: OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Guna Perkuat Bank Perkreditan Rakyat

Hasan menyebut penyelenggara ITSK dengan model bisnis semacam itu dapat melakukan pendaftaran ke OJK. Selain itu, OJK juga akan membuka pendaftaran bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang ditentukan untuk diatur dan diawasi oleh OJK.

CEO Indodax, Oscar Darmawan, memberikan tanggapannya mengenai peluncuran aplikasi SPRINT. “Peluncuran aplikasi SPRINT oleh OJK merupakan langkah positif untuk pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia. Hal ini tidak hanya mempercepat proses perizinan tetapi juga memberikan kepercayaan bagi para pelaku industri bahwa inovasi mereka akan diawasi dengan baik oleh otoritas yang kompeten,” ujarnya.

Oscar menambahkan bahwa dengan adanya aplikasi SPRINT, penyelenggara ITSK dan aset kripto akan mendapatkan panduan yang lebih jelas dan prosedur yang lebih terstruktur dalam mengajukan permohonan dan pendaftaran.

Baca Juga: Jangan Menunda! Pentingnya Sinergi dalam Edukasi Blockchain dan Kripto

“Langkah OJK ini menunjukkan bahwa regulator kita proaktif dalam mendukung dan mengatur industri yang berkembang pesat. Ini akan membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan,”paparnya.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah