KabarDKI.com - Mengenal apa itu Pinpri alias Pinjaman Pribadi di tengah-tengah maraknya aplikasi pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian. Jasa Pinpri ini beredar luas di media sosial Twitter.
Apa itu Pinpri merupakan istilah yang digunakan netizen merujuk pada jasa pinjaman antar user di Twitter. Mereka yang yang membuka jasa Pinjaman Pribadi biasanya akan menawarkan besaran nominal yang bisa dipinjamkan kepada user beserta fee yang harus dibayar dalam sebuah tweet.
Proses Pinpri alias Pinjaman Pribadi melalui beberapa syarat yang terbilang mudah, yakni cuma memberikan foto diri beserta identitas pribadi yang diperlukan yakni KTP, nomor WhatsApp, alamat tempat tinggal, hingga akun media sosial.
Baca Juga: Pemerintah Siap Kepung Praktik Pinjol Ilegal
Beda dengan pinjaman online yang menawarkan pembayaran dalam jangan waktu satu, tiga, atau enam bulan. Lewat Pinpri alias Pinjaman Pribadi ini hanya diberikan waktu yang cukup pendek untuk pengembalian dana.
Untuk jatuh tempo yang ditawarkan Pinpri rata-rata dalam jangka 24 atau 48 jam. Selebihnya, peminjam akan dikenakan denda pembayaran per jam dengan nominal yang bervariasi.
Pinpri alias Pinjaman Pribadi memang menawarkan kemudahan dan kecepatan, tapi juga rawan penipuan dan risiko tinggi.
Apa saja risiko Pinpri alias Pinjaman Pribadi?