KemenKopUKM Tekankan Pentingnya Kewirausahaan Untuk Ciptakan Lapangan Kerja Berkualitas

- 28 Juni 2024, 08:54 WIB
Pentingnya Kewirausahaan Untuk Ciptakan Lapangan Kerja Berkualitas
Pentingnya Kewirausahaan Untuk Ciptakan Lapangan Kerja Berkualitas /KemenKopUKM

Ia merinci, untuk sertifikasi halal secara reguler merupakan, sertifikasi halal melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Diberlakukan kepada seluruh skala usaha, Besar, Menengah, Kecil, Mikro. Baik produk barang maupun jasa, yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Auditor Halal pada LPH. Kemudian, penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal.

Sementara untuk sertifikasi halal self declare, merupakan sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Diwajibkan kepad skala usaha baik mikro maupun usaha kecil yang prosesnya sederhana/rumahan, dengan produk barang (sesuai Kep. Kepala BPJPH 22/2023).

“Pemeriksaan merupakan Pendamping Proses Produk Halal yang teregister di BPJPH. Penetapan halal nantinya akan dilakukkan oleh Komite Fatwa Produk Halal dengan memperhatikan bahan harus terjamin kehalalannya,” jelas Siti Aminah.***

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah