Kasus Silaturahmi Apdesi Masuk sebagai Temuan Pelanggaran

- 5 Desember 2023, 23:16 WIB
Kasus Silaturahmi Apdesi Masuk sebagai Temuan Pelanggaran
Kasus Silaturahmi Apdesi Masuk sebagai Temuan Pelanggaran /Istimewa/

KabarDKI.com - Kasus silaturahmi APDESI masuk sebagai temuan pelanggaran menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Hal ini mengacu pada dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dalam acara Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia itu.

"Kasus silaturahmi Apdesi itu sudah masuk sebagai temuan, sudah diregister oleh Bawaslu DKI Jakarta," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada awak media di sela menghadiri acara Global Network on Electoral Justice (GNEJ) di Bandung, Jawa Barat, Selasa 5 Desember 2023.

Pada tahap penelusuran perkara, Bagja mengungkapkan bahwa dari hasil temuan Bawaslu DKI Jakarta setelah menyambangi kantor Apdesi di Jakarta Selatan, diketahui ternyata organisasi pemerintahan desa itu ada dua.

Baca Juga: Bawaslu DKI Tak Temukan Adanya Aktivitas Kampanye di Massa Reuni 212 Free Palestine

"Kami sudah memanggil teman-teman APDESI. Kemarin Bawaslu DKI Jakarta melakukan penelusuran, diketahui rupanya Apdesi ada dua sehingga kami cek kedua-duanya," ujarnya.

Selain itu, Bagja juga memastikan Bawaslu RI terus memantau perkembangan penanganan perkara APDESI yang dijalankan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sehingga bisa ditentukan jenis pelanggarannya.

"Kalau terlibat kepala desa maka pelanggaran UU Pemilu dan UU Pemerintahan Desa. Siapa nanti bisa menegurnya? Ya kami atau kemudian Mendagri atau pemerintah," jelas Bagja.

Baca Juga: Bawaslu Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pemilu 2024

Sekadar informasi, sebelumnya ada dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang tergabung dalam APDESI yang ditengarai dilakukan dalam acara Deklarasi Nasional Desa Bersatu di Istora Senayan, Jakarta, pada 19 November 2023.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x