PT TransJakarta Terapkan Pembatasan Kecepatan Tak Boleh di Atas 50 Km per Jam

- 8 Juni 2023, 12:24 WIB
City Vision dan TransJakarta menjangkau konsumen yang lebih luas lagi dengan media iklan di bus TransJakarta. Foto: City Vision
City Vision dan TransJakarta menjangkau konsumen yang lebih luas lagi dengan media iklan di bus TransJakarta. Foto: City Vision /

KabarDKI.com - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. TransJakarta akan menerapkan sistem pembatasan kecepatan secara otomatis di seluruh armada bus baik yang berukuran besar, sedang, maupun kecil. Langkah ini dilakukan guna memberikan keamanan dan kenyamanan bagi penumpang.

"Kita punya sistem pembatasan kecepatan 50 kilometer per jam. Caranya menggunakan Electronic Control Unit (ECU)," kata Direktur Operasional dan Keselamatan PT TransJakarta, Daud Joseph, di Jakarta, Kamis.

Dengan diterapkannya pembatasan kecepatan, pengemudi tidak akan bisa mengemudikan bus di atas kecepatan 50 kilometer per jam. Selain itu, dia juga memastikan kondisi bus sudah diperiksa secara teknis agar tidak mengalami kerusakan saat beroperasi.

 Baca Juga: Hore! Halte Manggarai Bus Transjakarta Kembali Beroperasi Mulai Rabu

Tidak hanya soal pemeriksaan fisik kendaraan, Joseph juga menekankan pentingnya seluruh penumpang dilayani secara humanis oleh jajaran pengemudi dan petugas di halte. Karenanya, dia mengharuskan seluruh pelayanan di lapangan bersikap ramah agar para penumpang merasa nyaman.

Anggota DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin sebelumnya mengkritisi manajemen TransJakarta karena dirinya masih menemukan pengemudi bus TransJakarta dan JakLingko yang kebut-kebutan sehingga bisa membahayakan penumpang di dalamnya.

"Yang sering dikeluhkan terkait layanan itu perilaku sopir yang masih suka kebut-kebutan," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu dalam rapat dengan jajaran PT TransJakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/6).

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x