Sementara itu bagi mitra driver, santunan pengobatan akan diberikan selama kecelakaan tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan dari mitra pengemudi.
Penumpang dan mitra driver Maxim yang mengalami kecelakaan dapat mengajukan klaim bantuan YPSSI melalui e-mail di [email protected] atau dengan mengunjungi kantor Maxim di Jl. Warung Jati barat No.16, RT.2/RW.11, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12540. Untuk informasi lebih lanjut mengenai YPSSI dan pengajuan klaim bisa kunjungi laman https://ypssisocial.org/.***