TikTok Shop Sepakat Ikuti Peraturan Menteri Perdagangan

- 4 Oktober 2023, 07:49 WIB
Zulkifli hasan
Zulkifli hasan /antara

KabarDKI.com- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik, akhirnya diikuti TikTok Shop.

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, pihak TikTok Shop secara tertulis mematuhi Permendag.

“Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah,” ujar Mendag Zulkifli, Selasa (03/10/23).

Baca Juga: MenkopUKM: Pemerintah Apresiasi Kepatuhan TikTok Shop

Zulkifli menegaskan, saat ini pihak TikTok sudah mendapat surat peringatan, dan akan dikenakan sanksi jika masih tetap beroperasi.

“Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh ikuti peraturan di Indonesia,” ucapnya.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga: KAI Services Siapkan Tenaga Kebersihan di Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x