KKP Warning Minta Pelaku Usaha untuk Taati Ketentuan Pemanfaatan Ikan Dilindungi

- 7 Oktober 2023, 18:28 WIB
KKP Warning Minta Pelaku Usaha untuk Taati Ketentuan Pemanfaatan Ikan Dilindungi
KKP Warning Minta Pelaku Usaha untuk Taati Ketentuan Pemanfaatan Ikan Dilindungi /Dok. KKP

KabarDKI.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai Management Otority CITES jenis ikan bersirip (pisces) kembali beri warning atau mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan pemanfaatan Ikan Dilindungi.

KKP menekankan pentingnya 3 (tiga) aspek dalam pemanfaatan jenis Ikan Dilindungi yaitu legality (kepemilikan izin), sustainability (keberlanjutan) untuk menjamin pengelolaan perdagangan ikan, dan traceability atau ketertelusuran peredaran perdagangan jenis ikan yang dilindungi dan appendiks CITES

Hal ini ditegaskan Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan saat kegiatan Sosialisasi Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks CITES yang diselenggarakan di Medan akhir September lalu.

Baca Juga: KKP Ajak Nelayan Papua Selatan untuk Tidak Melanggar Batas Perairan Negara Tetangga

Lebih lanjut Firdaus menerangkan terdapat spesies akuatik baru yang masuk dalam daftar Appendiks II CITES pada COP19 yaitu Hiu Family Carcharhinidae, Hiu Family Sphyrnidae, Pari Family Potaromotrygonidae, Pari Famili Rhinobatidae, Hypancistrus zebra (Ikan Pleco Zebra), dan Thelenota spp. (Teripang Genus Thelenota).

“Setiap pemanfaatan jenis ikan appendiks II harus memiliki izin berupa Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Jumlah pemanfaatan jenis ikannya juga diatur dengan mekanisme kuota, lalu setiap lalu-lintas jenis ikan harus dilengkapi dengan dokumen angkut berupa SAJI,” terang Firdaus di hadapan peserta.

Sosialisasi yang dilakukan minimal setahun sekali ini menurut Firdaus dimaksudkan untuk menginformasikan regulasi terbaru kepada pelaku usaha sehingga efektivitas dan efisiensi proses perizinan pemanfaatan jenis Ikan Dilindungi terus meningkat.

“Mekanisme pengaturan tujuannya untuk mengontrol perdagangan spesies dan memastikan kelestariannya di alam. Ini tentu memerlukan sinergi semua pihak baik pelaku usaha, pemerintah, dan stakeholders terkait lainnya,” tambahnya.

Sejalan dengan itu, M. Riza Kurnia Lubis, mewakili Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah kolaboratif pemerintah agar implementasi regulasi sektor kelautan dan perikanan khususnya dalam pemanfaatan jenis ikan dilindungi dapat dilakukan secara sinergis.

“Sosialisasi ini sangat bermanfaat dan menjadi perhatian kami bersama khususnya para pelaku usaha agar tetap taat dan patuh terhadap aturan pemanfaatan jenis ikan yang berlaku,” tutup Riza.

Baca Juga: KKP Jemput Bola Buka Layanan Pengurusan NIB dan Kusuka ke Pedagang Ikan Muara Baru

Sementara, harapan yang sama juga diungkapkan oleh Toni pelaku usaha PT Alam Biru Indonusa. Menurut Toni, KKP telah membantu memberikan ruang bagi pelaku usaha sehingga dapat berinteraksi langsung dan berdiskusi khususnya kendala yang terjadi di lapangan dalam proses pengurusan perizinan. Pihaknya pun meminta KKP dapat terus membuka komunikasi bagi stakeholder dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan secara rutin.

Selain KKP, sejumlah Kementerian/Lembaga ikut terlibat dalam kegiatan ini di antaranya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku Scientific Authority CITES di Indonesia, Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan - Kementerian Perdagangan serta Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri - Kementerian Investasi/BKPM.

Sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam menjaga kelestarian jenis ikan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Permen KP No. 61 tahun 2018 jo Permen KP No. 44 tahun 2019 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang tercantum dalam Appendiks CITES serta Permen KP No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.***

 

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah