“Secara umum sudah terjadi kesepakatan antara saudara Pahala dan saudara Diki untuk tidak membawa ke arah jalur hukum,” jelas Pudjo.
Berdasarkan hasil penelusuran, dilakukan internal BNN RI ketika kejadian Pahala membawa senjata api dinas. Sebab yang bersangkutan sedang dalam perjalanan menuju ke kantor.
“Atas kejadian itu pimpinan mengecek langsung ke Polres Metro Jakarta Timur dan terjadi kesepakatan antara anggota BNN atas nama saudara Pahala dengan saudara Diki,” pungkasnya.***