Ayah Bunuh Empat Anak Terancam Hukuman Mati

- 9 Desember 2023, 23:54 WIB
Ayah Bunuh Empat Anak Terancam Hukuman Mati
Ayah Bunuh Empat Anak Terancam Hukuman Mati /Kolase HaBandung/

KabarDKI.com - Ayah bunuh empat anak Panca Darmansyah (41) atau P yang telah berstatus tersangka pembunuhan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kejadian tersebut terjadi di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebut bahwa ayah bunuh empat anak terancam hukuman mati usai pelaku P ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Metro Jaktim AKBP Buddy Alfrits Towoliu Tewas Tertabrak Kereta, Diduga Bunuh Diri

"Pada malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro.

Bintoro melanjutkan, pihaknya telah mendapatkan alat bukti dari keterangan 12 orang saksi yang diperiksa.

"Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ujar Bintoro.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Mal Central Park, Pelaku Diduga Miliki Kelainan Jiwa

Lebih lanjut, pihak Bintoro juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop yang digunakan tersangka Panca untuk merekam sebelum melakukan pembunuhan dan saat tersangka P bermasalah dengan istrinya.

"Selanjutnya kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian dan saat bersangkutan bermasalah dengan istrinya," kata Bintoro.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x