KabarDKI.com - Kepala Biro Humas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, menilai Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat, dengan tersangka berinisial AF merupakan permasalahan yang sensitif.
Sebuah video viral memperlihatkan adanya kekerasan yang dilakukan oleh AF kepada istri yang terjadi sejak 2021, kemudian berlanjut di 2022 dan 2023. Diketahui AF (42 tahun) merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) BNN RI, bukan anggota Polri.
Kebenaran soal status pekerjaan AF sebagai ASN di BNN dibenarkan oleh Karo Humas BNN RI. Meski begitu, pihaknya akan melakukan pengusutan kasus secara internal guna menentukan sanksi diberikan untuk AF lewat inspektorat dan Dewan Pengawas.
Baca Juga: Kasus Viral Istri Jadi Tersangka KDRT Usai Lapor Polisi, Begini Respons Ahmad Sahroni dan Deddy Corbuzier
“Yang bersangkutan ASN BNN. Bertugas di BNN pusat. Betul anggota BNN,” kata Pudjo ke awak media.
Dalam kasus KDRT ini, BNN RI menyesalkan tindakan yang dilakukan AF terhadap istrinya YA (29 tahun) hingga mengakibatkan korban dan tiga anaknya mengalami trauma.
BNN Tidak Akan Lakukan Intervensi Terhadap Kasus AF
Pihak BNN RI memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus hukum yang dijerat oleh AF. Maklum saja, masalah KDRT ini ditangani jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Kota Bekasi.
“Tentunya permasalahan ini tidak gampang karena menyangkut dua pribadi. AF dengan keluarganya, kemudian YA dengan keluarganya, termasuk anak-anak," papar Pudjo.
Pudjo juga menegaskan, BNN RI menyerahkan seluruh proses hukum ke Polres Metro Bekasi Kota yang telah menetapkan AF sebagai tersangka hingga nantinya kasus KDRT ini bergulir di Pengadilan.