Haris dan Fatia Divonis Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

- 9 Januari 2024, 08:17 WIB
Haris dan Fatia Divonis Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan
Haris dan Fatia Divonis Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan /Dok. Antara

KabarDKI.com - Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti divonis bebas karena tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Hasil ini diumumkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1).

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur.

Majelis hakim menilai tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum. Pasalnya yang diperbincangkan oleh keduanya di konten YouTube bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan. Dengan demikian keduanya pun terbebas dari dakwaan pertama.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Tak Nyaman Disebutkan sebagai Lord di Persidangan Hariz Azhar dan Fatia

Tak hanya itu, Haris sebagai Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong alias hoaks. Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

Haris dan Fatia Raih Dukungan

Ratusan orang dari berbagai kelompok masyarakat melakukan aksi dukungan untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di depan PN Jakarta Timur. Massa tersebut bahkan berteriak "Menang" saat mendengar vonis bebas untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan.

Massa berunjuk rasa dengan menunjukkan beberapa poster dan juga menyampaikan pendapat-pendapatnya. Gerbang PN pun dijaga ketat oleh para anggota kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban jalannya sidang tersebut.

Usai mendengar putusan hakim, para massa pendukung Hariz Azhar dan Fatia yang juga hadir di ruang persidangan pun bersorak. Fatia pun juga tampak menangis haru mendengar putusan tersebut.

Baca Juga: Ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Ketua Satgas Percepat Investasi IKN Nusantara, Warganet: Kekenyangan Luhut

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x