KabarDKI.com-Penumpang kereta api perlu menerapkan peraturan yang telah ditentukan pihak PT KAI.
Langkah ini dilakukan agar memberikan kenyamana dan rasa aman di dalam perjalanan kereta api.
Baca Juga: KAI Tegaskan Penggunaan Stop Kontak di Kereta Hanya untuk Pengisian Gawai
PT KAI sendiri membuka layanan aduan kepada petugas kereta, jika penumpang kereta merasa ada kendala atau melihat adanya pelanggaran yang dilakukan penumpang lain, sehingga memberikan rasa tidak aman dan nyaman.
Apabila penumpang mengalami kendala jam dalam perjalanan, seperti AC kurang berfungsi optimal atau pelanggaran lainnya, penumpang dapat segera menghubungi petugas kondektur yang berdinas agar segera ditindaklanjuti.
Nomor handphone petugas kondektur tertera di masing-masing dinding kereta.
Contact Center KAI di media sosial KAI, email [email protected] , WhatsApp 08111-2111-121, atau telepon di 121.
“KAI mengimbau kepada pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai di antara sesama pelanggan agar perjalan kereta api tetap aman dan nyaman. Kami juga menyampaikan pesan kepada pelanggan untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.