Fakta-fakta Kasus Bunuh Diri di Jakarta Utara, Pakar: Seharusnya Dicatat sebagai Kasus Pidana

- 13 Maret 2024, 13:05 WIB
Fakta-fakta Kasus Bunuh Diri di Jakarta Utara, Pakar: Seharusnya Dicatat sebagai Kasus Pidana
Fakta-fakta Kasus Bunuh Diri di Jakarta Utara, Pakar: Seharusnya Dicatat sebagai Kasus Pidana /Sumber foto [email protected]/

Dijelaskan, implikasi dalam kasus ini adalah jika kedua anak tersebut dianggap berkehendak dan bersepakat dalam peristiwa tersebut maka serta-merta gugur.

“Dalam situasi apapun anak-anak secara universal harus dipandang sebagai manusia yang tidak memberikan persetujuan bagi aksi bunuh diri,” jelasnya.

Aksi terjun bebas yang dilakukan tersebut, kata Reza, mutlak harus disimpulkan sebagai tindakan yang tidak mengandung konsensual (kesepakatan).

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Mal Central Park, Pelaku Diduga Miliki Kelainan Jiwa

“Karena tidak konsensual, maka anak-anak itu harus disikapi sebagai manusia yang tidak berkehendak dan tidak bersepakat, melainkan dipaksa untuk melakukan aksi ekstrim tersebut,” ujarnya.

Karena itu, kata Reza, dengan esensi pada keterpaksaan tersebut, anak-anak itu sama sekali tidak bisa dinyatakan melakukan bunuh diri. Karena, mereka dipaksa melompat, maka mereka justru jadi korban pembunuhan.

"Pelaku pembunuhnya adalah pihak yang -harus diasumsikan- telah memaksa anak-anak tersebut untuk melompat sedemikian rupa,"katanya.

Kasus ini kata Reza, berubah tidak lagi semata-mata bunuh diri dan pembunuhan. Namun polisi tidak bisa memproses lebih lanjut karena terduga pelaku sudah tewas.

"Indonesia tidak mengenal proses pidana terhadap pelaku yang sudah mati (posthumous trial),"jelas Reza.

Disclaimer: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x