Sebanyak Lebih dari 8 Ribu Napi di Jakarta Dapatkan Remisi Idul Fitri

- 10 April 2024, 16:37 WIB
Remisi khusus untuk WBP
Remisi khusus untuk WBP /ANTARA/Syaiful Hakim

KabarDKI.com - Remisi khusus diberikan kepada total 8.906 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas, rutan, dan kembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Jakarta. Remisi atau pengurangan masa tahanan ini diberikan berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi berasal dari Lapas Kelas I Cipinang dengan total 2.228 orang, Lapas Kelas IIA Salemba sebanyak 1.359 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta sebanyak 2.442 orang.

Lalu di Lapas Perempuan Kelas IIA ada 162 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Jakarta 45 orang, Rutan Kelas I Cipinang 1.299 orang, Rutan Kelas I Jakarta Pusat 1.168 orang, dan Rutan Kelas I Pondok Bambu sebanyak 203 orang.

"Pemberian remisi adalah penghargaan dari negara bagi setiap narapidana maupun anak yang mengikuti program pembinaan. Pemotongan remisi khusus ini 15 hari sampai satu bulan," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya dikutip dari Antara.

"Mari kita manfaatkan momentum Idul Fitri sebagai sarana introspeksi diri atas segala kesalahan di masa lalu. Manusia paling baik adalah manusia yang menyadari kesalahannya," ucapnya.***

Editor: Endah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x