Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 Digelar Hari Ini

- 22 April 2024, 08:39 WIB
Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sidang Sengketa Pilpres 2024 /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

KabarDKI.com - Sidang pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini, Senin (22/4/2024). Sidang digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono mengatakan bahwa Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

“Pembacaan putusan akan digelar dalam majelis yang sama,” katanya, Minggu (21/4/2024).

Dia menjelaskan, para pihak yang terlibat dalam perkara ini akan mendapatkan kuota 14 kursi di dalam ruang sidang. Jumlah tersebut sudah termasuk kuota bagi principal yang akan hadir.

Baca Juga: Ormas Islam FPI Dukung MK Beri Putusan Adil soal Sengketa Pilpres 2024

Fajar menyebut Anies-Muhaimin terkonfirmasi akan hadir sebagai principal. Pengamanan di area MK pun sudah dikoordinasikan.

“Ada lapisan-lapisan pengamanan, mulai dari seputaran akses jalan menuju ke MK, kemudian di sekitaran gedung MK, termasuk juga di ruang sidang,” ujarnya.

Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud tergeristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. MK diminta memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Melihat Situasi Politik Saat Ini, Megawati: MK Sadarkan Kita Manipulasi Hukum Terjadi

Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 ini telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April. Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.

Adapun sejak tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melangsungkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut.

Editor: Nani Suherni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x