KPU Terima Berkas Pendaftaran 580 Bacaleg dari PPP

- 12 Mei 2023, 18:00 WIB
KPU Terima Berkas Pendaftaran 580 Bacaleg dari PPP
KPU Terima Berkas Pendaftaran 580 Bacaleg dari PPP /Antara/Suwanti/

"Semoga hasilnya (hasil Pemilu 2024) dapat menjadi pesta rakyat sesungguhnya dalam menentukan kedaulatan rakyat," kata dia.

Hingga Jumat sore, sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada Senin (1/5), terdapat delapan partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), dan PPP.

 Baca Juga: Ketum PPP dan PDI Perjuangan Berkoalisi Dukung Ganjar Pranowo untuk Indonesia Maju

Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.

Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.

KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.

Sebelumnya, KPU RI telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.***

 

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x