Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Polda Metro Jaya: Bukan Bentuk Intimidasi

- 18 Mei 2023, 16:59 WIB
Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Polda Metro Jaya: Bukan Bentuk Intimidasi
Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Polda Metro Jaya: Bukan Bentuk Intimidasi /NTMC Polri/

KabarDKI.com - Penerapan tilang manual kembali diberlakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), meski sudah ada tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menilai penerapan sanksi tilang manual bukan bentuk intimidasi, melainkan merupakan bentuk edukasi kepada pengguna kendaraan.

"Jangan sampai muncul anggapan tilang ini suatu intimidasi, tapi sebagai sistem untuk mengedukasi masyarakat agar tertib, jadi nggak perlu takut, " kata Latif di Jakarta, Kamis 18 Mei 2023.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Manual bagi Pelanggar Lalu Lintas di DKI Jakarta

Latif menjelaskan penindakan tilang manual merupakan langkah terakhir yang dilakukan Kepolisian."Jadi tilang ini adalah langkah terakhir, tindakan kepolisian itu mengingatkan, menegur, jadi tidak harus ditilang," ucapnya.

Latif mengatakan telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk menilang pengendara yang memang dilihat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.

"Kalau sudah sangat membahayakan seperti boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kita lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil, tapi kalau sudah sangat membahayakan, ugal-ugalan pasti kita tilang itu langkah terakhir," jelasnya.

Latif juga menampik anggapan tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bekerja tidak maksimal sehingga diberlakukan kembali tilang manual.

 Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Imbau Anak Muda di Jakarta Tidak Usah Begadang



"ETLE tetap maksimal, karena ini belum menyeluruh secara ruas jalan terpantau ETLE makanya perlu adanya tilang manual ini, karena sistem ETLE benar-benar efektif untuk menyadarkan masyarakat tapi kalau tilang manual hanya sebagai sarana mendukung saja, " tambahnya.

Untuk diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho beberapa waktu lalu mengatakan kebijakan tilang manual sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada kepolisian daerah (polda) jajaran.

"Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," kata Sandi.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau sistem ETLE.***

 

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x