Di Indonesia, konvensi anti penyiksaan dan perlakuan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
Negara pihak (state party) dalam konvensi anti penyiksaan berkewajiban memenuhi prinsip-prinsip dalam program-program pembangunan nasional, hingga menyiapkan laporan periodik ke komite anti penyiksaan (The Committee against Torture/CAT).
Baca Juga: Tio Pakusadewo Bongkar Bisnis Narkoba di Lapas, Sosok Yamitema Tirtajaya Laoly Muncul di Sosmed
Sebelumnya, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra, Pemerintah Republik Indonesia telah melaporkan implementasi Konvensi Anti Penyiksaan ke komite sebanyak dua kali yaitu pada 2001 dan 2008.
"Kami tengah menyusun draf laporan periodik CAT ketiga. Targetnya, pada Oktober nanti laporan yang disusun bersama kementerian dan lembaga terkait telah rampung," kata Dhahana. .
Dhahana menambahkan, pihaknya bertanggung jawab untuk terus melakukan Diseminasi HAM CAT kepada aparat penegak hukum di tanah air, terlebih Kemenkumham memiliki Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan dan Rumah Detensi Imigrasi.
"Ini krusial bagi kami agar konsisten memberikan pemahaman terkait prinsip-prinsip di dalam CAT bagi para petugas baik di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, maupun rumah detensi imigrasi," tukas Dhahana.***