Jusuf Hamka Menagih Utang ke Pemerintah Rp179 Miliar, Begini Awal Perkaranya

- 8 Juni 2023, 11:31 WIB
Jusuf Hamka Menagih Utang ke Pemerintah Rp179 Miliar, Begini Awal Perkaranya
Jusuf Hamka Menagih Utang ke Pemerintah Rp179 Miliar, Begini Awal Perkaranya /Tangkapan layar YouTube Helmy Yahya Bicara

KabarDKI.com - Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah yakni sebesar Rp179 miliar. Utang itu diklaim merupakan kesepakatan CMNP dengan pemerintah atas deposito dan giro yang ditempatkan perusahaan di bank yang telah dilikuidasi ketika Krisis moneter 1998 lalu.

Awal perkara Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah seperti dikutip dari berita kesepakatan di surat berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, Perkara No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. jo. No. 128/Pdt/2005/PT.DKI. jo. No. 1616 K/Pdt/2006 jo. No. 564 PK/Pdt/2007 a.n. PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

Diputuskan bahwa pemerintah akan membayar utang kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Namun besaran pembayaran yang diajukan oleh CMNP yakni sebesar Rp389.863.153.898,14 atau hampir Rp400 miliar.

Baca Juga: BUMN Berikan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Target Erick Thohir di 2024

Angka ini termasuk bunga utang berdasarkan putusan pengadilan yang memerintahkan pemerintah membayar serta bunganya. Pengajuan itu sudah disampaikan juga kepada Menteri Keuangan saat itu, Bambang Brodjonegoro.

Tertera juga dalam putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2 persen tiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.

Kemudian PT CMNP juga sempat mengajukan permohonan teguran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pemerintah melaksanakan putusan yang telah inkracht tersebut. Lalu perwakilan pemerintah bertemu dengan pihak CMNP dan meminta pembayaran dilakukan hanya pokok saja alias tanpa denda.

Baca Juga: RUPS Tahun Buku 2022, Pendapatan Usaha Nusantara Regas Lampaui Target

CMNP keberatan atas permintaan tersebut dan meminta pemerintah tetap membayar denda. Akhirnya kedua pihak sepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total nilai Rp179,5 miliar. Pembayaran itu akan dilakukan dua tahap, yakni pada semester pertama pada tahun anggaran 2016 dan semester pertama 2017, dengan masing-masing nilai Rp89,7 miliar.

Jusuf Hamka menjelaskan masalah tagih utang ke pemerintah ini berawal ketika krisis keuangan tahun 1997-1998. Saat itu perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangkrutan.

Kemudian pemerintah merilis Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditujukan kepada bank agar bisa membayar kepada para deposan. Lantas ketika itu, PT CMNP memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama).

Sayangnya, perusahaan tersebut tidak mendapatkan ganti atas depositonya, karena dianggap berafiliasi dengan pemilik Bank Yama, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.***

 

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x