Catat! Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- 8 Juni 2023, 20:09 WIB
Catat! Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung  BPJS Kesehatan
Catat! Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan /Istimewa


Berikut ini adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

● Penyakit karena wabah atau kejadian luar biasa.
● Perawatan kecantikan dan estetika, contohnya operasi plastik.
● Perawatan estetika gigi seperti behel.
● Penyakit lantaran tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.
● Penyakit atau cedera yang disebabkan tindakan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh
diri.
● Penyakit karena mengonsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
● Pengobatan akibat kondisi mandul atau infertilitas.
● Penyakit atau cedera yang disebabkan kejadian tidak dapat dicegah, seperti sebuah
tawuran.
● Pelayanan kesehatan di luar negeri
● Pengobatan dan tindakan medis akibat percobaan atau eksperimen.

● Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional.
● Alat kontrasepsi.
● Perbekalan kesehatan rumah tangga.
● Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain tidak sesuai
peraturan perundang-undangan.
● Menjalani pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan. Namun, hal itu bisa dilakukan dalam keadaan darurat.
● Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau
hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi
tanggungan pemberi kerja.
● Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas bersifat wajib
hingga nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas
rawat peserta.
● Pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara
Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
● Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
● Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.
● Pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang dimiliki.

Miliki Proteksi Kesehatan Terbaik

BPJS Kesehatan memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih mudah kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dengan fasilitas dari pemerintah ini, masyarakat tidak mampu juga tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan.

Meski memberi kemudahan dalam memperoleh pelayanan kesehatan, ada keterbatasan yang
diberikan oleh BPJS. Mulai dari cakupan penyakit yang dilindungi atau layanan kesehatan yang
diperoleh, hingga obat-obatan yang dibutuhkan pasien tidak ditanggung BPJS.

Beberapa rumah sakit atau fasilitas kesehatan juga seringkali dianggap memiliki kualitas lebih
rendah daripada fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan layanan kesehatan satu
ini.

Karena itu, pertimbangkanlah memiliki proteksi kesehatan lain selain BPJS, yaitu asuransi
kesehatan swasta. Pasalnya, asuransi kesehatan dapat menanggung pengeluaran biaya medis, bedah, obat-obatan, dan sejenisnya akibat sakit atau terluka. Dengan catatan, besaran biaya yang
ditanggung dan layanan yang diberikan tergantung manfaat dalam polis asuransi yang dimiliki.***

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x