KabarDKI.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tetap membuat kebijakan baru untuk masyarakat meski sudah ada kebijakan bebas masker saat berada di transportasi publik.
"Tetap perlu aturan yang bersifat imbauan, bimbingan atau pedoman. Aturan yang tidak menakut-nakuti," kata anggota Komisi E DPRD DKI, Merry Hotma, di Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.
Menurut Merry, peraturan bebas masker di transportasi publik berguna untuk memantau warga agar tidak serta merta mengabaikan protokol kesehatan.
Dia pun mencontohkan peraturan itu berisi imbauan tetap memakai masker jika berada di kerumunan, termasuk memakai masker saat berada di transportasi publik.
"Jadi, aturannya lebih kepada pembinaan di tempat publik yang kerumunan banyak seperti TransJakarta," paparnya.
Selain itu, Merry juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti program vaksin dosis penguat (booster) guna meningkatkan daya tahan tubuh di tengah ketiadaan wajib bermasker.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan pada masa transisi endemi Covid-19 seiring terkendalinya penyebaran kasus.