Kendalikan Pencemaran Udara DKI Jakarta, Pj Gubernur Heru Bentuk Satgas

- 5 September 2023, 08:10 WIB
Kendalikan Pencemaran Udara DKI Jakarta, Pj Gubernur Heru Bentuk Satgas
Kendalikan Pencemaran Udara DKI Jakarta, Pj Gubernur Heru Bentuk Satgas /jakarta.ku, Foto Antara/

KabarDKI.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bentuk Satgas atau Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023. Langkah ini dilakukan guna mempercepat penanganan polusi udara.

Heru mengatakan dengan Kepgub tersebut satgas dapat segera dibentuk untuk mengendalikan polusi udara di DKI Jakarta.

"Harapannya kerja baik yang selama ini sudah berjalan agar bisa diintensifkan dan dioptimalkan lagi, sehingga penanganan polusi udara bisa cepat tuntas," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Upaya Mengatasi Polusi Udara Jakarta Perlu Belajar dari Beijing, Ini 3 Langkah Pentingnya

Satgas ini, kata Heru akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif untuk menangani masalah polusi udara.

Satgas ini dipimpin Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris dan didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Kemudian, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Baca Juga: KLHK Hentikan Operasional 4 Perusahaan Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek, Ini Daftarnya

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Menurut Heru Budi Hartono, Pemprov DKI Jakarta membutuhkan peran serta dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, seperti beralih ke transportasi publik, mengembangkan transportasi ramah lingkungan dengan jalan kaki dan bersepeda, menanam pohon baru di sekitar tempat tinggal, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga.***

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x