KKP Warning Minta Pelaku Usaha untuk Taati Ketentuan Pemanfaatan Ikan Dilindungi

- 7 Oktober 2023, 18:28 WIB
KKP Warning Minta Pelaku Usaha untuk Taati Ketentuan Pemanfaatan Ikan Dilindungi
KKP Warning Minta Pelaku Usaha untuk Taati Ketentuan Pemanfaatan Ikan Dilindungi /Dok. KKP

“Sosialisasi ini sangat bermanfaat dan menjadi perhatian kami bersama khususnya para pelaku usaha agar tetap taat dan patuh terhadap aturan pemanfaatan jenis ikan yang berlaku,” tutup Riza.

Baca Juga: KKP Jemput Bola Buka Layanan Pengurusan NIB dan Kusuka ke Pedagang Ikan Muara Baru

Sementara, harapan yang sama juga diungkapkan oleh Toni pelaku usaha PT Alam Biru Indonusa. Menurut Toni, KKP telah membantu memberikan ruang bagi pelaku usaha sehingga dapat berinteraksi langsung dan berdiskusi khususnya kendala yang terjadi di lapangan dalam proses pengurusan perizinan. Pihaknya pun meminta KKP dapat terus membuka komunikasi bagi stakeholder dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan secara rutin.

Selain KKP, sejumlah Kementerian/Lembaga ikut terlibat dalam kegiatan ini di antaranya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku Scientific Authority CITES di Indonesia, Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan - Kementerian Perdagangan serta Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri - Kementerian Investasi/BKPM.

Sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam menjaga kelestarian jenis ikan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Permen KP No. 61 tahun 2018 jo Permen KP No. 44 tahun 2019 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang tercantum dalam Appendiks CITES serta Permen KP No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.***

 

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah