Kemendagri RI Perpanjangan Masa Jabatan Heru Budi Hartono

- 17 Oktober 2023, 08:35 WIB
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono./ Perbaikan JIS yang Dilakukan Secara 'Keroyokan' Mendapatkan Dukungan dari Pemprov DKI
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono./ Perbaikan JIS yang Dilakukan Secara 'Keroyokan' Mendapatkan Dukungan dari Pemprov DKI /Antara

KabarDKI.com- Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta diperpanjang. Perpanjangan masa jabatan Heru berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Heru menerima langsung Surat Keputusan (SK) perpanjangan tersebut di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Heru mengatakan, masa jabatan dirinya sebagai Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun dan bisa dilakukan perpanjangan.

Baca Juga: Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono Meninggal Dunia

"Mas jabatan diperpanjang mulai 17 Oktober 2023, paling lama satu tahun. Dievaluasi tiap tiga bulan," ujarnya di Jakarta, Senin (16/10).

Heru menambahkan, dirinya tetap fokus menyelesaikan pekerjaan rumah atau program-program di DKI Jakarta yang sedang berjalan.

Baca Juga: Deputi Pencegahan BNN RI Richard M. Nainggolan Raih Predikat Sangat Memuaskan dalam Ujian Terbuka Promovendus

"Kerja yang kemarin belum selesai kita jalanin sekarang, menyelesaikan kemacetan, polusi, sampah," tandasnya.***

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x