Firli Bahuri Daftarkan Gugatan Praperadilan, Lemkapi: Tak Perlu Dirisaukan

- 26 November 2023, 11:35 WIB
Firli Bahuri Daftarkan Gugatan Praperadilan, Lemkapi: Tak Perlu Dirisaukan
Firli Bahuri Daftarkan Gugatan Praperadilan, Lemkapi: Tak Perlu Dirisaukan /Foto : instagram @firlibahuri

KabarDKI.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendaftarkan gugatan praperadilan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Melihat hal ini, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai apa yang dilakukan Firli tidak perlu dirisaukan karena merupakan hak sebagai tersangka yang dilindungi undang-undang.

Memang usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11) untuk meminta agar statusnya sebagai tersangka dibatalkan oleh hakim.

Baca Juga: Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka Sudah Tepat

"Kami melihat tidak ada yang perlu dirisaukan. Masalah upaya hukum praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri sepenuhnya menjadi haknya sebagai warga negara," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Adapun sidang perdana perkara ini akan digelar 11 Desember 2023. Menurut Edi, Polda Metro Jaya telah mengedepankan kehati-hatian, kecermatan dan menjunjung profesionalisme dalam menetapkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu mengatakan tahapan yang dilakukan Polda Metro Jaya sejak awal sudah mengikuti semua prosedur yang diatur dalam undang-undang.

Mulai dari penerimaan pengaduan, pemanggilan dan pemeriksaan 91 saksi termasuk tujuh saksi ahli, penyitaan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara hingga penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sudah sesuai undang-undang, katanya.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x