Pemprov DKI Jakarta Diminta Kaji Ulang Penataan Pedagang di Ragunan

- 21 Januari 2024, 21:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta Diminta Kaji Ulang Penataan Pedagang di Ragunan
Pemprov DKI Jakarta Diminta Kaji Ulang Penataan Pedagang di Ragunan /Pixabay/tresiahoban3/

“Nanti kami coba evaluasi dengan sesuatu yang baru, ini pekerjaan rumah kita ya, perlu menciptakan kebersamaan di antara warga sekitarnya,” kata Bayu.

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Sebut Program DP Nol Tak Bermanfaat

Bayu menjelaskan tidak diizinkannya sekumpulan pedagang di kawasan tersebut dilatarbelakangi Taman Margasatwa Ragunan merupakan kawasan konservasi.

“Saya sampaikan bahwa Taman Margasatwa Ragunan adalah kawasan konservasi sehingga harus dijaga ekologinya," katanya.

Taman Margasatwa Ragunan terletak di Jakarta Selatan memiliki luas 147 hektare serta dihuni lebih dari 2.009 ekor satwa dan terdapat lebih dari 20.000 pohon.

Lahannya tertata dan terbangun serta sebagian lagi masih dikembangkan menuju suatu kebun binatang yang moderen sebagai identitas Kota Jakarta.***

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah