KabarDKI - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) naik di tahun 2024. Kenaikan gaji mereka sebesar 8 persen dari gaji pokok sebelumnya.
Melalui Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, BKN memberikan panduan teknis yang menjadi dasar bagi penyesuaian gaji pokok ASN tahun 2024. Peraturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Rincian Gaji PNS 2024
Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan masa kerja golongan masing-masing hingga 31 Desember 2023. Berikut besarannya;
Golongan I
IA = Rp1.685.700 - Rp2.522.600
IB = Rp1.840.800 - Rp2.670.700
IC = Rp1.918.700 - Rp2.783.700
ID = Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
IIA = Rp2.184.000 - Rp3.643.400
IIB = Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIC = Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IID = Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III