Kapan Ibu Kota Berpindah dari Jakarta ke IKN? Ini Jawabannya

- 7 Maret 2024, 16:46 WIB
Ilustrasi - Kendaraan memadati ruas jalan Sudirman dari arah Bundaran HI menuju Blok M.
Ilustrasi - Kendaraan memadati ruas jalan Sudirman dari arah Bundaran HI menuju Blok M. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

KabarDKI.com - Belakangan heboh kabar soal status DKI Jakarta yang tidak lagi menjadi Ibu Kota Indonesia. Semua itu karena Ibu Kota Nusantara (IKN) yang kabarnya bakal segera ditahbiskan sebagai Ibu Kota baru.

Kabar soal status Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia ditanggapi oleh Staf Khusus Presiden Bidan Hukum Dini Shanti Purwono. Menurutnya, akan ada saatnya nanti status tersebut berpindah dari Jakarta ke IKN, namun bukan sekarang.

Baca Juga: Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Indonesia, Bagaimana Nasibnya?

"Kapan presisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya pada kewenangan Presiden. Intinya, Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan," jelas Dini seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.

"Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," tambahnya.

Peminahan ibu kota negara ini memang tercantum pada UU IKN Pasal 29. Mengacu pada pasal 39 UU IKN, Jakarta masih akan berstatus sebagai ibu kota hingga keppres terbit.***

Editor: Endah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x