Pendaftaran KJMU Diperpanjang Pemprov DKI Jakarta, Berikut Jadwal dan Syaratnya

- 17 Maret 2024, 15:03 WIB
Pendaftaran KJMU Diperpanjang Pemprov DKI Jakarta,  Berikut Jadwal dan Syaratnya
Pendaftaran KJMU Diperpanjang Pemprov DKI Jakarta, Berikut Jadwal dan Syaratnya /Tangkap layar website/jakarta.go.id
  • Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
  • Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
  • Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
  • Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Cara Cek Penerima KJMU 2024

  • Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id;
  • Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJMU';
  • Pilih layanan situs ‘Pencarian’.
  • Isi NIK KTP orang tua penerima KJMU;
  • Klik 'Tahun';
  • Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
  • Klik menu ‘Cek’;
  • Setelah itu, data penerima KJMU akan muncul.

Baca Juga: Disdukcapil DKI Jakarta Temukan 624 Data Penerima KJMU Tidak Sesuai


Jadwal proses seleksi KJMU Tahap I 2024

Jadwal Pendaftaran KJMU 2024

  • Pendaftaran KJMU: 4 - 24 Maret 2024
  • Verifikasi sekolah: 4 - 24 Maret 2024
  • Verifikasi perguruan tinggi: 4 - 28 Maret 2024
  • Verifikasi Dinas Pendidikan: 1 - 5 April 2024
  • Penetapan Keputusan Gubernur (Kepgub) penerima: 16 April - 27 Mei 2024

Syarat Dokumen Pendaftaran KJMU Tahap I 2024

1. Form kelengkapan data (bisa didapatkan di sekolah SMA asal)

2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen

3. Scan kartu mahasiswa atau surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi

4. Scan KK

5. Scan KTP

6. Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)

7. Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak berstatus sebagai:

ASN (PNS/PPPK)
TNI/Polri
Anggota MPR RI
Anggota DPR RI
Anggota DPRD Provinsi
Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Pewagai tetap BUMN
Pegawai tetap BUMD

8. Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua atau wali tidak memiliki kendaraan roda empat atau mobil atau memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp 1.000.000 serta keluarga tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x